Zl adalah singkatan dari Zona Integritas. Zona Integritas (Zl) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar program:
a. manajemen perubahan.
b. penataan tata laksana,
c. penataan sistem manajemen SDM,
d. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. penguatan pengawasan
WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah
dengan program penguatan kualitas pelayanan publik. Tahap-tahap
pembangunan zona integritas terdiri dari:
1. Pencanangan Pembangunan Zl adalah deklarasi/ pernyataan dari
pimpinan suatu instansl pemerintah bahwa instansinya telah siap
membangun Zl.
2. Pencanangan Pembangunan Zl dilakukan Oleh instansi pemerintah yang
pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah
menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerlntah
yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta
Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan
pembangunan Zl
3. Pencanangan pembangunan Zl dilaksanakan secara terbuka dan
dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk
masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan serta
dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang
pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.